Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Formulir Layanan Informasi

13 September 2022 23:25:18  Admin Desa  232 Kali Dibaca 

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .

Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik, klik DISINI

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;  Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;  Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik
  3. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak di permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik

Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon / Pengguna di kirimkan langsung melalui Meja Layanan Informasi PPID Pembantu Kecamatan Sekar, atau bisa dikirim melalui email : dsbarengmaju@gmail.com

 

Formulir Keberatan Atas Layanan Informasi

 

Jika anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan informasi publik serta penyalahgunaan wewenang yang anda temui, silahkan gunakan form di bawah ini untuk mengajuakan keberatan.

Silahkan Download dan isikan form tersebut sesuai dengan keberatan yang akan anda laporkan.

DOWNLOAD FORM KEBERATAN

Demi keamanan dan kenyamanan pengajuan keberatan, PPID Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro hanya akan memproses keberatan dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.

Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon di kirimkan langsung melalui Meja Layanan Informasi PPID Desa Bareng Kecamatan Sekar, atau bisa dikirim melalui email : dsbarengmaju@gmail.com

 

 

Salam Keterbukaan,

 

PPID Desa Bareng Kecamatan Sekar

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

19 September 2022 | 239 Kali
Aset dan Infanteris
19 September 2022 | 279 Kali
Laporan Realisasi Anggaran
19 September 2022 | 249 Kali
Laporan Kinerja
19 September 2022 | 317 Kali
Tranparansi Anggaran
19 September 2022 | 248 Kali
Regulasi KIP
19 September 2022 | 209 Kali
Alur Sengketa Informasi
19 September 2022 | 217 Kali
Layanan PPID Mobile
29 Juli 2013 | 1.958 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 738 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
30 April 2014 | 632 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 628 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 614 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 603 Kali
LPMD
01 September 2020 | 583 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 371 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
19 September 2022 | 213 Kali
Struktur PPID
15 Agustus 2017 | 225 Kali
Regulasi KIP
29 Juli 2013 | 226 Kali
Profil Masyarakat Desa
29 Juli 2013 | 370 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
19 September 2022 | 244 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi TPID
01 September 2020 | 356 Kali
Penerbitan Akta